Tupoksi

BIDANG SUMBER DAYA PERKEBUNAN

 

Tugas Pokok

Bidang Sumber Daya Perkebunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan aspek sumber daya perkebunan meliputi sumber daya manusia,  kelembagaan dan  permodalan..

Fungsi:

Dalam menyelenggarakan tugas pokok , Bidang Sumber Daya Perkebunan mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang sumber daya perkebunan;
  2. penyelenggaraan pengembangan dan fasilitasi sumber daya perkebunan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Rincian Tugas Bidang Sumber Daya Perkebunan:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Sumber Daya Perkebunan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang sumber daya perkebunan
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang sumber daya perkebunan;
  4. menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia,
  5. menyelenggarakan pengembangan kelembagaan,
  6. menyelenggarakan fasilitasi permodalan
  7. menyelenggarakan pelayanan dan administrasi di bidang sumber daya perkebunan;
  8. penyelenggaraan dan fasilitasi yang berkaitan dengan di bidang sumber daya perkebunan, meliputi sumber daya manusia, kelembagaan, dan permodalan;
  9. menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi di bidang sumber daya perkebunan;
  10. menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan sumber daya perkebunan;
  11. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bidang sumber daya perkebunan;
  12. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
  13. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  14. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang sumber daya perkebunan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  15. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang;
  16. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas;
  17. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  18. meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  19. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 Bidang Sumber Daya Perkebunan membawahi:

  1. Seksi Sumber Daya Manusia;
  2. Seksi Kelembagaan; dan
  3. Seksi Permodalan.

 

SEKSI SUMBER DAYA MANUSIA

 

Tugas Pokok

Seksi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, meliputi kebijakan teknis, pengelolaan dan pelaksanaan pelatihan, penyusunan bahan fasilitasi teknis, monitoring dan evaluasi sumber daya manusia

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok Seksi Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan  penyusunan   bahan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia;
  2. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Rincian Tugas Seksi Seksi Sumber Daya Manusia :

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Sumber Daya Manusia;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia;
  3. melakssanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang sumber daya manusia;
  4. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan pelatihan sumber daya manusia;
  5. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi teknis sumber daya manusia;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi sumber daya manusia;
  7. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
  8. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai sumber daya manusia sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  10. melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi;
  11. melaksanakan  penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  12. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
  13. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SEKSI KELEMBAGAAN PERKEBUNAN

Tugas Pokok

Seksi Kelembagaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan dan fasilitasi kelembagaan, meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis, inventarisasi, identifikasi dan analisas data kelembagaan petani perkebunan, peningkatan wawasan dan penumbuhan serta penguatan kelembagaan petani perkebunan, bimbingan kelembagaan usaha tani, manajemen usaha tani dan pengembangan pola kerjasama usaha tani wilayah provinsi, serta pembinaan kelembagaan dan asosiasi petani perkebunan.


Fungsi:

Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Kelembagaan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Kelembagaan;
  2. pelaksanaan pengembangan dan fasilitasi kelembagaan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Seksi Kelembagaan Perkebunan :

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kelembagaan;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kelembagaan;
  3. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi teknis Kelembagaan;
  4. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan kelembagaan;
  5. melaksanakan pengembangan dan fasilitasi di bidang kelembagaan;
  6. melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisas data kelembagaan petani perkebunan sebagai bahan pedoman teknis penumbuhan dan penguatan kelembagaan petani perkebunan;
  7. melaksanakan bimbingan kelembagaan usaha tani, manajemen usaha tani dan pencapaian pola kerjasama usaha tani wilayah provinsi;
  8. melaksanakan fasilitasi pembinaan kelembagaan dan asosiasi petani perkebunan;
  9. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang kelembagaan;
  11. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
  12. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai kelembagaan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  14. melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi;
  15. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  16. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
  17. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SEKSI PERMODALAN

Tugas Pokok

Seksi Permodalan mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi permodalan, meliputi inventarisasi, identifikasi dan analisa data petani sebagai bahan pedoman teknis penumbuhan dan penguatan permodalan, penyusunan informasi peluang investasi bidang perkebunan, penyusunan pedoman pemanfaatan dan peluang serta akses permodalan perkebunan.


Fungsi:

Dalam melaksanakan tugas pokok,  Seksi Permodalan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang permodalan;
  2. pelaksanaan fasilitasi permodalan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi ; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Seksi Permodalan :

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Permodalan;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang permodalan;
  3. melaksanakan fasilitasi di bidang permodalan;
  4. melaksanakan penyusunan bahan pengelolaan permodalan;
  5. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi teknis di bidang permodalan;
  6. melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisa data petani atau kaitan perkebunan sebagai bahan pedoman teknis penumbuhan dan penguatan permodalan;
  7. melaksanakan penyusunan informasi peluang investasi di bidang perkebunan;
  8. melaksanakan penyusunan pedoman pemanfaatan dan peluang dan akses permodalan perkebunan;
  9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pedoman pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan, nonperbankan dan dana yang bersumber dari masyarakat wilayah provinsi;
  10. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang permodalan;
  11. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
  12. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai permodalan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  14. melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi;
  15. melaksanakan  penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  16. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
  17. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.