BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENGENDALIAN PERKEBUNAN
Tugas Pokok
Bidang Pengembangan dan Pengendalian Perkebunan mempunyai tugas pokok mengkaji bahan kebijakan teknis dan pembinaan dibidang, penataan lahan perkebunan, prasarana perkebunan serta pengendalian perkebunan
Fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Perkebunan mempunyai fungsi :
- pengkajian bahan kebijakan teknis penataan lahan, prasarana dan pengendalian perkebunan;
- penyelenggaraan fasilitasi dan pembinaan penataan lahan, prasarana dan pengendalian perkebunan;
Rincian Tugas Bidang Pengembangan dan Pengendalian Perkebunan:
- menyelenggarakan pengkajian perencanaan di bidang penataan lahan, prasarana dan pengendalian perkebunan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan pedoman teknis dan pembinaan penataan lahan, prasarana dan pengendalian perkebunan;
- menyelenggarakan fasilitasi dan pembinaan penataan lahan, prasarana dan pengendalian perkebunan;
- menyelenggararakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penataan lahan, prasarana dan pengendalian perkebunan;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Bidang Pengembangan dan Pengendalian Perkebunan membawahkan:
- Seksi Penataan Lahan Perkebunan;
- Seksi Prasarana Perkebunan;
- Seksi Pengendalian Perkebunan.
SEKSI PENATAAN LAHAN PERKEBUNAN
Tugas Pokok
Seksi Penataan Lahan Perkebunan mempunyai tugas pokok menyusun bahan kebijakan teknis dan pembinaan dibidang penataan lahan perkebunan.
Fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Penataan Lahan Perkebunan i mempunyai fungsi :
- penyusunan bahan pedoman teknis dan pembinaan penataan serta pelestarian lahan perkebunan;
- pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan penataan serta pelestarian lahan perkebunan;
Rincian Tugas Seksi Penataan Lahan Perkebunan:
- melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisis data penataan dan pelestarian lahan perkebunan;
- menyusun program kerja Seksi Penataan Lahan Perkebunan ;
- melaksanakan penyusunan pedoman pembinaan teknis penataan dan pelestarian lahan perkebunan;
- melaksanakan pemetaan potensi dan pengelolaan lahan perkebunan;
- menyusun peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian lahan perkebunan
- melaksanakan pembinaan penataan dan penerapan teknologi pelestarian lahan perkebunan;
- melaksanakan sosialisasi sesuai bidang tugas seksi penataan lahan perkebunan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Penataan Lahan Perkebunan;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
SEKSI PRASARANA PERKEBUNAN
Tugas Pokok
Seksi Prasarana Perkebunan mempunyai tugas pokok menyusun kebijakan teknis dan pembinaan dibidang prasarana perkebunan.
Fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Prasarana Perkebunan mempunyai fungsi :
- penyusunan bahan pedoman teknis dan pembinaan pengelolaan prasarana perkebunan;
- pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan prasarana perkebunan;
Rincian Tugas Seksi Prasarana Perkebunan:
- melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisis data prasarana perkebunan;
- menyusun program kerja Seksi Prasarana Perkebunan;
- melaksanakan penyusunan pedoman pembinaan teknis pengelolaan prasarana perkebunan yang terdiri dari lahan dan air;
- melaksanakan pembinaan pengelolaan prasarana perkebunan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Prasarana Perkebunan;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
SEKSI PENGENDALIAN PERKEBUNAN
Tugas Pokok:
Seksi Pengendalian Perkebunan mempunyai tugas pokok menyusun kebijakan teknis dan pembinaan dibidang pengendalian perkebunan.
Fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pengendalian Perkebunan mempunyai fungsi :
- penyusunan bahan pedoman teknis dan pembinaan dibidang pengendalian perkebunan;
- pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan dibidang pengendalian perkebunan;
Rincian Tugas Seksi Pengendalian Perkebunan:
- melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisis data pengendalian perkebunan;
- menyusun program kerja Seksi Pengendalian Perkebunan;
- melaksanakan penyusunan pedoman teknis pengendalian perkebunan meliputi perlindungan tanaman dan penanganan gangguan usaha perkebunan;
- melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pengendalian perkebunan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas Seksi Pengendalian Perkebunan;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.