BIDANG PENGOLAHAN, PEMASARAN DAN USAHA PERKEBUNAN
Tugas Pokok:
Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan mempunyai tugas pokok tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan aspek pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan, meliputi panen dan pengolahan, promosi dan pemasaran serta bina usaha.
Fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
- penyelenggaraan fasilitasi pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan :
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
- menyelenggarakan pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
- menyelenggarakan fasilitasi di bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan, meliputi panen dan pengolahan, promosi dan pemasaran, dan bina usaha;
- menyelenggarakan monitoring di bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD; dan
- menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan membawahkan:
- Seksi Panen dan Pengolahan;
- Seksi Promosi dan Pemasaran; dan
- Seksi Bina Usaha.
SEKSI PANEN DAN PENGOLAHAN
Tugas Pokok:
Seksi Panen dan Pengolahan mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi panen dan pengolahan, meliputi inventarisasi, identifikasi dan analisa data panen dan pengolahan hasil perkebunan, fasilitasi dan pembinaan kaji mutu hasil tanaman perkebunan, pengembangan panen dan pascapanen, pembinaan panen, pascapanen, sortasi pemanfaatan hasil panen, pengolahan dan peningkatan mutu hasil panen, pembinaan Good Handling Practice (GHP), Good Manufacturing Practice (GMP), Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), ISO 9002 tempat pengolahan hasil dan unit pengolahan hasil tanaman perkebunan.
Fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Seksi Panen dan Pengolahan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang panen dan pengolahan;
- pelaksanaan fasilitasi panen dan pengolahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Panen dan Pengolahan.
Rincian Tugas Seksi Pengolahan Hasil Perkebunan:
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Panen dan Pengolahan;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang panen dan pengolahan;
- melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisa data panen dan pengolahan hasil perkebunan;
- melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kaji mutu hasil tanaman perkebunan, pengembangan panen dan pascapanen;
- melaksanakan pembinaan panen, pascapanen, sortasi pemanfaatan hasil panen, pengolahan dan peningkatan mutu hasil panen;
- melaksanakan pembinaan Good Handling Practice (GHP), Good Manufacturing Practice (GMP), Hazard Analysis Critical Control Point(HACCP), ISO 9002 tempat pengolahan hasil dan unit pengolahan hasil tanaman perkebunan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi penanganan panen, pascapanen dan pengolahan hasil perkebunan wilayah Provinsi;
- melaksanakan bimbingan mutu hasil perkebunan wilayah Provinsi;
- melaksanakan bimbingan perhitungan perkiraan kehilangan hasil perkebunan di wilayah Provinsi;
- melaksanakan pengawasan standar unit pengolahan, alat transportasi, unit penyimpanan dan kemasan hasil perkebunan wilayah Provinsi;
- melaksanakan penyebarluasan dan pemantauan penerapan teknologi panen, pascapanen dan pengolahan hasil wilayah Provinsi
- melaksanakan monitoring dan evaluasi di seksi panen dan pengolahan;
- melaksanakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai panen dan pengolahan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD; dan
- melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SEKSI PROMOSI DAN PEMASARAN
Tugas Pokok:
Seksi Promosi dan Pemasaran mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi promosi dan pemasaran, meliputi pembinaan promosi dan pemasaran hasil perkebunan (dalam negeri, luar negeri dan lokal), inventarisasi, identifikasi dan analisa data promosi dan pemasaran, fasilitasi pengembangan nilai tambah dan daya saing hasil perkebunan.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Promosi dan Pemasaran mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang promosi dan pemasaran;
- pelaksanaan fasilitasi promosi dan pemasaran; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi Promosi dan Pemasaran;
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas Seksi Promosi dan Pemasaran:
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Promosi dan Pemasaran;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang promosi dan pemasaran;
- melaksanakan pengendalian kegiatan seksi promosi dan pemasaran;
- pembinaan promosi dan pemasaran hasil perkebunan lokal, dalam negeri dan luar negeri;
- melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisa data promosi dan pemasaran;
- melaksanakan fasilitasi pengembangan nilai tambah dan daya saing hasil perkebunan;
- melaksanakan promosi komoditas perkebunan wilayah Provinsi, Nasional dan luar negeri;
- melaksanakan penyebarluasan informasi pasar wilayah Provinsi;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi harga komoditas perkebunan Provinsi;
- melaksanakan fasilitasi teknis promosi dan pemasaran hasil perkebunan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi di seksi promosi dan pemasaran;
- melaksanakan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai promosi dan pemasaran sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD; dan
- melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SEKSI BINA USAHA PERKEBUNAN
Tugas Pokok:
Seksi Bina Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi bina usaha, meliputi inventarisasi, identifikasi dan analisa usaha perkebunan, kajian teknis untuk rekomendasi ijin usaha perkebunan, ijin peremajaan tanaman perkebunan, perpanjangan/pembaharuan Hak Guna Usaha perkebunan, rekomendasi alih komoditi tanaman perkebunan dan diversifikasi usaha perkebunan, pelayanan, pengawasan , perijinan dan rekomendasi usaha perkebunan, pemantauan dan pengawasan izin usaha perkebunan lintas Kabupaten/Kota, koordinasi kemitraan usaha perkebunan
Fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Bina Usaha Perkebunan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang bina usaha;
- pelaksanaan fasilitasi bina usaha;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas Seksi Bina Usaha Perkebunan:
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Bina Usaha;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang bina usaha;
- melaksanakan fasilitasi di bidang bina usaha;
- melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisa usaha perkebunan;
- melaksanakan kajian teknis untuk rekomendasi ijin usaha perkebunan;
- melaksanakan kajian teknis untuk rekomendasi ijin peremajaan tanaman perkebunan;
- melaksanakan kajian teknis untuk rekomendasi perpanjangan/ pembaharuan Hak Guna Usaha perkebunan;
- melaksanakan kajian teknis untuk rekomendasi alih komoditi tanaman perkebunan dan diversifikasi usaha perkebunan;
- melaksanakan pelayanan, pengawasan , perijinan dan rekomendasi usaha perkebunan;
- melaksanakan pemantauan dan pengawasan izin usaha perkebunan lintas Kabupaten/Kota;
- melaksanakan koordinasi kemitraan usaha perkebunan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi seksi bina usaha;
- melaksanakan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Seksi;
- melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai bina usaha sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan Seksi Bina Usaha;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD; dan
- melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya