TUGAS POKOK DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAWA BARAT

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat  No 70 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, dinas mempunyai tugas pokok  melaksanakan urusan pemerintahan  bidang pertanian sub urusan perkebunan, meliputi  produksi perkebunan, sumber daya perkebunan, pengembangan dan perlindungan perkebunan serta pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

 

FUNGSI DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAWA BARAT

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian sub urusan perkebunan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian sub urusan perkebunan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor  tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat dan Pergub tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Organisasi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, adalah sebagaimana diuraikan berikut ini :

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sub urusan perkebunan, meliputi produksi perkebunan, sumber daya perkebunan, pengembangan dan perlindungan perkebunan serta pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan yang menjadi kewenangan provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang  tugasnya.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang bidang pertanian sub urusan perkebunan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 Rincian Tugas Kepala Dinas:

  1. menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Dinas;
  2. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian sub urusan perkebunan;
  3. menyelenggarakan urusan pemerintahan provinsi di bidang pertanian sub urusan perkebunan, meliputi produksi perkebunan, sumber daya perkebunan, pengembangan dan pengendalian perkebunan, pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan. sekretariat,
  4. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintah provinsi di bidang pertanian sub urusan perkebunan;
  5. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian, pelaksanaan urusan pemerintah provinsi di bidang pertanian sub urusan perkebunan;
  6. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang pertanian sub urusan perkebunan.
  7. menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang pertaniain sub urusan perkebunan;
  8. menyelenggarakan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang pertanian sub urusan perkebunan;
  9. menyelenggarakan pembinaan adminitrasi dan pengadministrasian Dinas;
  10. menyelenggarakan perumusan bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja (PK), serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) lingkup Dinas;
  11. menyelenggarakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik (PIP);
  12. menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP);
  13. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
  14. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  15. menyelenggarakan perumusan dan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai bidang pertanian sub urusan perkebunan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  16. memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  17. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas;
  18. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD; dan
  19. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

1. Sekretariat

Sekretariat membawahkan:

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  3. SubBagian Kepegawaian dan Umum.

Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset serta kepegawaian dan umum, membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-bidang.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok nya, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan koordinasi, menghimpun dan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang perkebunan yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang;
  2. penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan aset, kepegawaian dan umum;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 Rincian Tugas  Sekretariat:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Dinas;
  2. menyelenggarakan koordinasi, pengkajian dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang perkebunan yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang;
  3. menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan;
  4. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan, pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas serta pengelolaan aset;
  5. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian, meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Dinas dan UPTD;
  6. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan, dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
  7. menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan, ketatalaksaanaan Dinas dan UPTD;
  8. menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
  9. menyelenggarakan pengumpulan dan pengkajian bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja (PK), serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) lingkup Dinas;
  10. menyelenggarakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik (PIP);
  11. menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP);
  12. menyelenggarakan administrasi Dinas;
  13. menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
  14. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  15. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai kesekretariatan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  16. memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
  17. menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kesekretariatan UPTD;
  18. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Sekretariat dan Dinas; dan
  19. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

2. Bidang Produksi              

Bidang  Produksi, membawahkan:

  1. Seksi Sarana Produksi;
  2. Seksi Tanaman Tahunan dan Penyegar;
  3. Seksi Tanaman Semusim dan Rempah;

Tugas Pokok

Bidang Produksi Perkebunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan aspek produksi perkebunan provinsi meliputi sarana produksi, tanaman tahunan dan penyegar serta tanaman semusim dan rempah.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Produksi Perkebunan mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang produksi perkebunan;
  2. penyelenggaraan pengembangan dan fasilitasi produksi perkebunan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Bidang Produksi Perkebunan:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Produksi Perkebunan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang produksi perkebunan;
  3. menyelenggarakan koordinasi pembinaan dan pengendalian teknis di bidang produksi perkebunan meliputi sarana produksi, tanaman tahunan dan penyegar, dan tanaman semusim dan rempah;
  4. menyelenggarakan pengembangan produksi perkebunan;
  5. menyelenggarakan fasilitasi sarana produksi,
  6. menyelenggarakan pengembangan tanaman tahunan dan penyegar,
  7. menyelenggarakan pengembangan tanaman semusim dan rempah;
  8. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis, bidang produksi perkebunan;
  9. menyelenggarakan akselerasi peningkatan produksi tanaman perkebunan komoditas strategis, komiditas prospektif dan komoditas unggulan spesifik lokal;
  10. menyelenggarakan pengembangan perkebunan (peremajaan, rehabilitasi dan intensifikasi)  dan tanaman perkebunan yang termasuk kedalam komoditas strategis, komoditas prospektif dan komoditas unggulan spesifik lokal;
  11. menyelenggarakan monitoring di bidang produksi perkebunan;
  12. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
  13. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  14. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang produksi perkebunan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  15. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang;
  16. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang;
  17. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD; dan
  18. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

3. Bidang Sumber Daya Perkebunan

Bidang Sumber Daya Perkebunan membawahkan :

  1. Seksi Sumber Daya Manusia;
  2. Seksi Kelembagaan; dan
  3. Seksi Permodalan.

Tugas Pokok

Bidang Sumber Daya Perkebunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan aspek sumber daya perkebunan meliputi sumber daya manusia,  kelembagaan dan  permodalan.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Sumber Daya Perkebunan mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang sumber daya perkebunan;
  2. penyelenggaraan pengembangan dan fasilitasi sumber daya perkebunan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Bidang Sumber Daya Perkebunan:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Sumber Daya Perkebunan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang sumber daya perkebunan
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang sumber daya perkebunan;
  4. menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia,
  5. menyelenggarakan pengembangan kelembagaan,
  6. menyelenggarakan fasilitasi permodalan
  7. menyelenggarakan pelayanan dan administrasi di bidang sumber daya perkebunan;
  8. penyelenggaraan dan fasilitasi yang berkaitan dengan di bidang sumber daya perkebunan, meliputi sumber daya manusia, kelembagaan, dan permodalan;
  9. menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi di bidang sumber daya perkebunan;
  10. menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan sumber daya perkebunan;
  11. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bidang sumber daya perkebunan;
  12. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
  13. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  14. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang sumber daya perkebunan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  15. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang;
  16. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas;
  17. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  18. meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  19. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

4. Bidang Pengembangan Dan Perlindungan Perkebunan

Bidang Pengembangan dan Perlindungan Perkebunan membawahkan:

  1. Seksi Penataan Lahan;
  2. Seksi Prasarana;
  3. Seksi Pengendalian Perkebunan;

Tugas Pokok

Bidang Pengembangan dan Perlindungan Perkebunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan aspek pengembangan dan perlindungan perkebunan meliputi penataan lahan, prasarana dan pengendalian perkebunan.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Pengembangan dan Perlindungan Perkebunan mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan perlindungan perkebunan;
  2. penyelenggaraan fasilitasi pengembangan dan perlindungan perkebunan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Bidang Pengembangan dan Perlindungan Perkebunan

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengembangan dan Perlindungan Perkebunan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan perlindungan perkebunan;
  3. menyelenggarakan pelayanan dan administrasi di bidang pengembangan dan perlindungan perkebunan;
  4. menyelenggarakan dan fasilitasi di bidang pengembangan dan perlindungan perkebunan, meliputi penataan lahan, prasarana, dan pengendalian perkebunan;
  5. menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi di bidang pengembangan dan perlindungan perkebunan;
  6. menyelenggarakan penyusunan, neraca sumber daya perkebunan;
  7. menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan di bidang pengembangan dan perlindungan perkebunan;
  8. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bidang pengembangan dan perlindungan perkebunan
  9. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
  10. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang pengembangan dan perlindungan perkebunan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  12. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang;
  13. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Dinas;
  14. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  15. meyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  16. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

5. Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan

Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan membawahkan :

  1. Seksi Panen dan Pengolahan;
  2. Seksi Promosi dan Pemasaran; dan
  3. Seksi Bina Usaha.

Tugas Pokok

Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan aspek pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan, meliputi panen dan pengolahan, promosi dan pemasaran serta bina usaha.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
  2. penyelenggaraan fasilitasi pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas

Rincian Tugas Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
  3. menyelenggarakan pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
  4. menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
  5. menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
  6. menyelenggarakan fasilitasi di bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan, meliputi panen dan pengolahan, promosi dan pemasaran, dan bina usaha;
  7. menyelenggarakan monitoring di bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan;
  8. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
  9. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  10. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang pengolahan, pemasaran dan usaha perkebunan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  11. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang;
  12. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang;
  13. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD; dan
  14. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

6. UPTD Balai  Perlindungan Perkebunan

Susunan organisasi:

  1. Kepala;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Sarana Teknologi Pengendalian Hama Terpadu;
  4. Seksi Pengembangan Teknologi Pengendalian Hama Terpadu;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  6. Sub Unit Pelayanan Perlindungan Tanaman Perkebunan

Tugas Pokok:

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan sesuai dengan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perlindungan Perkebunan meliputi aspek subbagian tata usaha, sarana teknologi pengendalian hama terpadu, dan pengembangan teknologi pengendalian hama terpadu, serta melaksanakan pelayanan publik dan administrasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi balai yang menjadi kewenangan provinsi.

Fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan tanaman perkebunan yang menjadi kewenangan provinsi;
  2. Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang perlindungan tanaman perkebunan yang menjadi kewenangan provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi Balai; dan
  4. Penyelenggaraan funsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas:

  1. menyelenggarakan penyusunan program kerja Balai Perlindungan Perkebunan;
  2. menyelenggarakan pengkajian dan perumusan kebijakan teknis di bidang Perlindungan Perkebunan;
  3. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis, pengembangan dan penerapan Balai Perlindungan Perkebunan;
  4. menyelenggarakan pelayanan publik dan administrasi Balai Perlindungan Perkebunan;
  5. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis, bahan koordinasi, bahan pembinaan, dan bahan pengendalian pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di Balai Perlindungan Perkebunan;
  6. menyelenggarakan peningkatan wawasan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan sesuai dengan kewenangan provinsi;
  7. membantu Kepala Dinas Perkebunan  menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di Balai Perlindungan Perkebunan;
  8. menyampaikan telaahan staff sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Kepala Dinas;
  9. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan kegiatan lingkup Balai Perlindungan Perkebunan;
  10. menyelenggarakan pengkajian petunjuk teknis di bidang identifikasi dan pengamatan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) perkebunan;
  11. menyenggarakan pengawasan, pengkajian dan pengujian teknologi Pengendalian Hama Terpadu (PHT) tanaman perkebunan;
  12. Mentelenggarakan ketatausahaan Balai Perlindungan Perkebunan,
  13. melaksanakan peningkatan wawasan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan sesuai dengan kewenangan provinsi dan
  14. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

7. UPTD  Balai  Pengembangan   Benih   Tanaman   Perkebunan

Susunan organisasi:

  1. Kepala;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pengembangan Teknologi Perbenihan;
  4. Seksi Penerapan Teknologi Perbenihan;
  5. Sub Unit Pelayanan

Tugas Pokok:

Balai Pengembangan Benih Tanaman Perkebunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional/tugas penujang di bidang Pengembangan Benih Tanaman Perkebunan, meliputi Pengembangan Teknologi Perbenihan tanaman perkebunan, Penerapan Teknologi Perbenihan, serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pengembangan Benih Tanaman Perkebunan.

Fungsi:

  1. Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan benih tanaman perkebunan;
  2. Penyelenggaraan pengembangan benih tanaman perkebunan meliputi pengembangan aspek teknologi perbenihan tanaman perkebunan dan penerapan teknologi perbenihan tanaman perkebunan;
  3. penyelenggaraan operasional administrasi balai, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan balai; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas:

  1. menyelenggarakan penyusunan program kerja Balai;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi perbenihan tanaman perkebunan, penerapan teknologi perbenihan tanaman perkebunan dan penyelenggaraan pengembangan dan penerapan teknologi perbenihan tanaman perkebunan;
  3. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Balai Pengembangan Benih Tanaman Perkebunan meliputi Aspek pengembangan teknologi perbenihan tanaman perkebunan, penerapan teknologi perbenihan tanaman perkebunan;
  4. menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis pengembangan dan penerapan teknologi perbenihan tanaman perkebunan;
  5. menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis Operasional dan administrasi Balai;
  6. menyelenggarakan bimbingan dan fasilitasi di bidang pengembangan tekonologi perbenihan tanaman perkebunan dan penerapan teknologi perbenihan tanaman perkebunan meliputi Aspek fasilitasi benih tanaman perkebunan, penerapan inovasi teknologi perbenihan tanaman perkebunan;
  7. menyelenggarakan pengembangan teknologi perbenihan tanaman perkebunan;
  8. menyelenggarakan pengelolaan kebun;
  9. menyelenggarakan penilaian dan penetapan calon kebun benih sumber;
  10. menyelenggarakan pengawasan pelestarian plasma nutfah tanaman perkebunan;
  11. menyelenggarakan penerapan teknologi perbenihan tanaman perkebunan;
  12. menyelenggarakan kerjasama implementasi perbenihan dalam penerapan teknologi benih tanaman perkebunan;
  13. menyelenggarakan teknis perbenihan terapan di tingkat petani;
  14. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi penerapan perbenihan;
  15. menyelenggarakan ketatausahaan balai;
  16. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup UPTD;
  17. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah bantuan sosial di pengembangan benih tanaman perkebunan;
  18. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pengembangan benih tanaman perkebunan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  19. memimpin seluruh kegiatan Balai;
  20. menyelnggarakan evaluasi dan pelaporan Balai;
  21. menyelenggarakan telaahan staff sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  22. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD Balai Pengembangan Benih Tanaman Perkebunan; dan
  23. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  24. menyelenggarakan peningkatan wawasan urusan pemerintah bidang pertanian sub urusan perkebunan sesuai dengan kewenangan provinsi;

 

8. UPTD Balai Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Perkebunan

Susunan organisasi:

  1. Kepala;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Sertifikasi Benih;
  4. Seksi Pengawasan Mutu Benih;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  6. Sub Unit Pelayanan

Tugas Pokok:

Melaksanakan urusan pemerintah bidang pertanian sub urusan perkebunan yang menjadi kewenangan provinsi meliputi aspek sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman perkebunan serta menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi Balai.

Fungsi:

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang perkebunan yang menjadi kewenangan provinsi;
  2. penyelenggaraan sebagian tugas teknis operasional Dinas, sesuai urusan pemerintahan provinsi aspek sertifikasi dan pengawasan mutu benih tanaman perkebunan;
  3. penyelenggaraan administrasi Balai; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Balai Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Perkebunan;
  2. menyelenggarakan pelayanan publik dan administrasi Balai Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Perkebunan;
  3. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis, bahan koordinasi, bahan pembinaan, dan bahan pengendalian pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di Balai Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Perkebunan;
  4. menyelenggarakan sebagian tugas operasional Dinas, sesuai urusan pemerintahan provinsi aspek sertifikasi dan pengawasan mutu benih tanaman perkebunan.
  5. membantu Kepala Dinas Perkebunan menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di Balai Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Perkebunan yang meliputi aspek tata usaha, sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih.
  6. membantu Kepala Dinas Perkebunan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi aspek sertifikasi dan pengawasan mutu benih tanaman perkebunan;
  7. menyelenggarakan pengendalian kegiatan Balai;
  8. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. menyelanggarakan evaluasi dan pelaporan kegiatan lingkup Balai;
  10. melaksanakan peningkatan wawasan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan sesuai dengan kewenangan provinsi; dan
  11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.