Komoditas Strategis, ditetapkan berdasarkan ketentuan :

  1. Merupakan komoditas andalan perkebunan daerah yang secara teknis budidaya sudah memasyarakat;
  2. Sangat dikenal dan dikuasai oleh sebagian besar pelaku usaha perkebunan di Daerah;
  3. Wilayah penyebarannya secara kuantitatif dan kualitatif merata di Daerah;
  4. Merupakan komoditas historis berkelanjutan; dan
  5. Secara ekonomi dapat diandalkan dalam menunjang kesejahteraan masyarakat dan pembangaunan di Daerah.
Item Komoditas