Komoditas Strategis, ditetapkan berdasarkan ketentuan :
- Merupakan komoditas andalan perkebunan daerah yang secara teknis budidaya sudah memasyarakat;
- Sangat dikenal dan dikuasai oleh sebagian besar pelaku usaha perkebunan di Daerah;
- Wilayah penyebarannya secara kuantitatif dan kualitatif merata di Daerah;
- Merupakan komoditas historis berkelanjutan; dan
- Secara ekonomi dapat diandalkan dalam menunjang kesejahteraan masyarakat dan pembangaunan di Daerah.