Maklumat Pelayanan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
Maklumat Pelayanan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
Maklumat Pelayanan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
“Dengan ini kami menyatakan, sanggup melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kami, tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Survey Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Masyarakat Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
Tanaman komoditas subsektor perkebunan adalah tanaman yang hasil produksi primernya memerlukan proses pengolahan (industri) untuk bisa dimanfaatkan. Contoh: kopi diolah dimulai dari bentuk cherry hingga menjadi bubuk. Sedangkan untuk tanaman hortikultura hasil produksi primernya tidak memerlukan pengolahan untuk dimanfaatkan. Contoh: buah dan sayuran bisa langsung dikonsumsi atau dimasak.
1. Surat permohonan sertifikasi.
2. Izin Usaha Produksi Benih/rekomendasi sebagai produsen benih.
3. Sertifikat mutu benih (pra tanam) dalam bentuk entres/hasil uji laboratorium.
4. Sertifikat mutu benih (pra tanam semaian) dalam bentuk setek berakar/sambung/asal biji jika benih dalam polybag yang akan disertifikasi berasal dari setek berakar/sambung/asal biji.
5. Surat keterangan hasil pelaporan dari UPTD BPSBP Provinsi Jawa Barat untuk benih pra tanam yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat.
Di kebun sumber benih yang telah tersertifikasi atau di kebun sumber benih milik kebun dinas yang dikelola oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat.