Hero section image background

Layanan Sertifikasi Benih Perkebunan

Layanan digital untuk calon produsen benih perkebunan baik itu benih pra-tanam maupun siap tanam.

 

Syarat dan Ketentuan:

  1. Surat permohonan sertifikasi.
  2. Izin Usaha Produksi Benih/rekomendasi sebagai produsen benih.
  3. Sertifikat mutu benih (pra tanam) dalam bentuk entres/hasil uji laboratorium.
  4. Sertifikat mutu benih (pra tanam semaian) dalam bentuk setek berakar/sambung/asal biji jika benih dalam polybag yang akan disertifikasi berasal dari setek berakar/sambung/asal biji.
  5. Surat keterangan hasil pelaporan dari UPTD BPSBP Provinsi Jawa Barat untuk benih pra tanam yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat.

 

Prosedur Layanan

  • Pemohon melakukan input dan unggah persyaratan pada web SISOLEHBUN.
  • BPSBP melakukan verifikasi pengajuan.
  • Jika memenuhi syarat, BPSBP menjadwalkan pemeriksaan lapangan.
  • BPSBP melaksanakan pemeriksaan lapangan.
  • Jika layak BPSBP menginput jumah benih yang layak, belum layak dan tidak layak pada SISOLEHBUN dan jumlah tagihan PAD. Jika tidak layak BPSBP menerbitkan surat pemberitahuan.
  • Pemohon mengupload bukti pembayaran.
  • Pemohon dapat mengunggah Sertifikat Mutu Benih melalui SISOLEHBUN.

 

Tarif Layanan

Perda No. 6 Tahun 2018, hlm 108-109

 

Waktu Operasional

Senin (Pukul 07:30 - 16:00)
Selasa (Pukul 07:30 - 16:00)
Rabu (Pukul 07:30 - 16:00)
Kamis (Pukul 07:30 - 16:00)
Jumat (Pukul 07:30 - 16:00)

 

Kontak Hotline (Nomor HP/Telp)

(022)2505826

 

Kontak Hotline (Alamat E-mail)

[email protected]

 

 

Komoditas perkebunan unggulan Jawa Barat: 1. Kopi 2. Kelapa 3. Teh 4. Karet 5. Kakao 6. Tebu 7. Tembakau 8. Cengkeh

Tanaman komoditas subsektor perkebunan adalah tanaman yang hasil produksi primernya memerlukan proses pengolahan (industri) untuk bisa dimanfaatkan. Contoh: kopi diolah dimulai dari bentuk cherry hingga menjadi bubuk. Sedangkan untuk tanaman hortikultura hasil produksi primernya tidak memerlukan pengolahan untuk dimanfaatkan. Contoh: buah dan sayuran bisa langsung dikonsumsi atau dimasak.

1. Surat permohonan sertifikasi. 2. Izin Usaha Produksi Benih/rekomendasi sebagai produsen benih. 3. Sertifikat mutu benih (pra tanam) dalam bentuk entres/hasil uji laboratorium. 4. Sertifikat mutu benih (pra tanam semaian) dalam bentuk setek berakar/sambung/asal biji jika benih dalam polybag yang akan disertifikasi berasal dari setek berakar/sambung/asal biji. 5. Surat keterangan hasil pelaporan dari UPTD BPSBP Provinsi Jawa Barat untuk benih pra tanam yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat.

Di kebun sumber benih yang telah tersertifikasi atau di kebun sumber benih milik kebun dinas yang dikelola oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat.

dekorasi FAQ