
Instagram Disbun Jabar

Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat

Perkebunan menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Beberapa pemahaman dasar tentang ruang lingkup perkebunan menurut Undang-undang perkebunan tersebut antar lain:
Bagi masyarakat Jawa Barat, pemahaman Perkebunan dan ruang lingkupnya kiranya telah lama dikuasai dan telah menjadi bagian persoalan kehidupan keseharian, dimana proses panjang sejarah keberadaan aktivitas perkebunan di wilayah Jawa Barat nampaknya sudah setara dengan perkembangan sejarah kehidupan sosial ekonomi masyarakat Jawa Barat itu sendiri sejak jaman kolonial sampai saat ini.
Oleh karena itu, jika berbicara tentang kebijakan pembangunan sosial ekonomi masyarakat Jawa Barat tentu saja tidak bisa terlepas dari pemikiran tentang bagaimana mengoptimalkan keberadaan potensi sumber daya perkebunan Jawa Barat yang cukup melimpah bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa barat secara keseluruhan.
Fungsi dan peran sub sektor perkebunan bagi pembangunan Provinsi Jawa Barat kiranya sudah cukup banyak terbukti, dimana dari aspek ekonomi bahwa sub sektor perkebunan telah menunjukan kontribusi terhadap PDRB dan devisa negara yang cukup signifikan, sedangkan dari aspek lingkungan bahwa keberadaan lahan perkebunan telah berfungsi sebagai kawasan hidro-orologi yang cukup berpengaruh terhadap kondisi kelestarian lingkungan, serta dari aspek sosial bahwa sub sektor perkebunan telah berperan cukup efektif sebagai andalan pendapatan masyarakat, penyedia lapangan kerja di pedesaan dan mencegah urbanisasi.
Dengan demikian sangatlah beralasan apabila sub sektor perkebunan ini perlu terus didorong sebagai andalan pembangunan ekonomi Jawa Barat dalam jangka panjang.