
Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Perkebunan (Disbun) Jabar serta perangkat daerah terkait menggelar rapat pembahasan Rancangan Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aula Disbun Jabar, Rabu (12/11).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sekaligus membahas penyusunan pedoman penggunaan DBHCHT untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja masyarakat di Jawa Barat.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pengelolaan DBHCHT dapat berjalan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor perkebunan.
Penulis: Humas Disbun Jabar



